Rabu, 07 Desember 2016

Jenis Alat Musik Yang Di Haramkan Di Dalam Islam




Foto ini adalah ilustrasi pembahasan



Alhamdulillah  segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan petunjuk dengan sebenar-benarnya dan memerintahkan kita untuk melakukan segala perintahnya dan menjauhi segala larangannya.

Di pembahasan Artikel sebelumnya kita membahas tentang bagaimana Hukum Musik di dalam islam.
Dan sebagian pembaca mungkin bertanya-tanya tentang jenis musik seperti apa yang dilarang  Oleh agama Islam dan jenis Musik apa yang di perbolehkan oleh agama Islam serta alatnya.

Berbicara tentang Hukum jenis Musik seperti apa yang di larang Agama dan jenis Musik seperti apa yang di perbolehkan Agama sudah kita bahas di dalam pembahasan Artikel sebelumnya tentang Bagaimana Hukum Musik Di Dalam Islam

Dan pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang beberapa jenis Alat-alat Musik yang dilarang oleh agama berdasarkan Hadist dan riwayat yang ada.
Adapun Jenis beberapa Alat-alat Musik yang di larang oleh Agama Islam Yang pertama  adalah “ Al-Mizmar” Alat tersebut di haramkan Untuk di pakai dan di mainkan di Dalam Islam.

‘Al-Mizmar  Adalah satu alat Musik yang mengeluarkan suara dengan tiupan dan di kendalikan Oleh Leher. Entah itu 'Seruling' ,'Terompet' dan sejenisnya.





Seruling


Terumpet atau Terompet



Terompet Tahun Baru



Alasan di larangnya memakai dan bermain “Seruling” , Terompet' dan sejenisnya di dalam Islam karena pada zaman Jahiliyah orang-orang Jahiliyah ketika mendapat nikmat dari Allah SWT mereka meniupkan “Seruling” Terompet' dan sejenisnya untuk mengexpresikan kegembiraan mereka, dan ketika mereka mendapat musibah dan cobaan dari Allah SWT mereka menolak dan mengeluh.

Dengan demikian Rasulullah SAW melarang para Sahabatnya untuk menggunakan Alat tersebut sebagaimana yang telah di tegaskan beliau di dalam Hadistnya yang diriwayatkan Oleh Anas Ibn Malik RA bahwa Rasulullah SAW bersabda :


قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : صَوْتاَنِ مَلْعُوْناَنِ فِي الدُّنْياَ وَالأَخِرَة , مِزْماَرٌ عِنْدَ نِعْمَة وَرَنَةٌ عِنْدَ مُصِيْبَة , روه البزار و رجاله ثقات

“ Dua suara yang Allah SWT laknat di dunia dan Akhirat : ‘Suara seruling ketika mendapat nikmat dan Suara keluhan ketika mendapat musibah’ .(HR-Al-Bazzar) dengan sanad Hasan.

Dengan dalil di atas para Ulama’ mengambil kesimpulan bahwa menggunakan dan bermain “Seruling” Terompet' dan sejenisnya Adalah HARAM di dalam agama islam.




Jenis Alat Musik yang ke Dua yang diharamkan Oleh Agama Islam adalah “Ad-Duffu” (Rebana) atau yang terkenal di adat jawa dengan nama terbangan.



Rebana 1

Rebana 2



Dalam Hal ini banyak perbedaan pendapaat di kalangan para Ulama’ di dalam Madzhab Syafi’i, sebagian Mengharamkan dan sebagian lagi menghukiminya dengan Mubah.

Adapun Ulama’ yang menghukumi “Rebana” Haram yaitu ketika di mainkan Alat “Rebana” tersebut sebagian wanita ikut bergoyang dan berjoget sehingga menimbulkan syahwat dan Fitnah, dan Alasan ini di setujui Oleh Ibn Umair As-San’aniy.

Adapun Ulama’ yang menghukumi “Rebana” Mubah(Boleh) yaitu ketika Alat “Rebana” yang di pakai Untuk Tasyakkuran, acara pernikahan atau acara ‘Khitan’(Sunatan) dan Alasan ini di setujui Oleh Al-Imam An-Nawawi.

Adapun “Rebana” yang di pakai ketika maulid Nabi Muhammad SAW para Ulama’ sepakat Bahwa hukumnya ‘Mubah’(Boleh) dan sebagian Ulama’ dari kalangan Madzhab Syafi’i menganggap hal itu adalah ‘Sunnah’ 

.
Jenis Alat Musik yang ke Tiga yang diharamkan Oleh Agama Islam adalah  “Al-Autar” Alat tersebut di Haramkan untuk di pakai dn di mainkan di dalam Islam.

 ‘Al-Autar’ Adalah sejenis Alat Musik yang menggunakan Benang.
Entah itu adalah Gitar , Biola Ataupun Kecapi karena dua alat Musik tersebut yaitu menggunakan Benang , 




GUITAR

Kecapi




Biola


Alat Musik yang menggunakan benang tersebut di larang untuk di gunakan dan di mainkan di dalam Islam berdasarkan Hadist yang di riwayatkan oleh Abi Amir Atau Abi Malik Al-Asy’ariy bahwa Ia mendengar Rasulullah SAW bersabda :


لَيَكُنَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُوُنَ الْحِرِّ وَالْحَرِيْر وَالخَمْر وَالْمعازف , روه البخاري ,

“Akan terjadi kepada sekelompok kaum dari Ummat ku yang menghalalkan perzinahan , Kain Sutra , Minuman Keras dan Alat nyanyian (Musik).  (HR-Al-Bukhari, No : 5267)

Yang di maksud dengan kalimat “Al-maazif” di hadist di atas adalah suatu alat yang berhubungan dengan musik dan nyanyian atau Nada.
Dengan Alasan ini para Ulama’ berkesimpulan bahwa alat-alat musik yang sesuai dengan hadist dan riwayat adalah di larang oleh agama islam termasuk Tiga alat musik di Atas yang kami bahas pada Artikel kali ini.

( Dikutib dari Kitab : “Hadiyatul Ursy  , Hal : 33-35 , Cet ke 2 : Maktabah Tarim Al-hadistah, Tahun 2012 M , Karya : DR. Alwi ibn Hamid Ibn Syihabuddin )

Semoga Bermanfaat , AMIN

Wallahu A’lam . 


Baca Juga Artikel Lainnya :   

Hukum Musik Di Dalam Islam
Hukum Syirik Dan Pesugihan
Hukum Mengambil Tanah Atau Hak Orang Lain
Kisah Nenek Sang Pemungut Daun
Kisah Keberkahan Pemimpin Yang Adil
Jika Ibu Digaji Berapakah Gaji Ibu Kita
Load disqus comments

0 komentar